Sekretaris Perusahaan

Cecep Agus Hadiansyah

Responsive image

Sehubungan dengan pemenuhan Peraturan OJK No. 35/2014, maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 009/SK/DIR/PT.AMS/II/2024 tanggal 9 Februari 2024 tentang Penunjukan Sekretaris Perusahaan PT Avisena Mandiri Sejahtera Tbk, Perseroan telah menunjuk Cecep Agus Hadiansyah sebagai Sekretaris Perusahaan yang menjalankan tugas-tugas Sekretaris Perusahaan.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan yang mengacu pada Peraturan OJK No. 35/2014 antara lain sebagai berikut:

  1. Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan–ketentuan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undangundang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan-peraturan yang berlaku di Republik Indonesia dan sesuai dengan norma-norma corporate governance secara umum;
  2. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  3. Sebagai penghubung antara dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, stakeholder, dan masyarakat
  4. Memelihara hubungan yang baik antara Perseroan dengan media masa;
  5. Memelihara hubungan yang baik antara Perseroan dengan media masa;Memberikan pelayanan kepada masyarakat (pemodal) atas setiap Informasi yang dibutuhkan pemodal berkaitan dengan kondisi Perseroan
  6. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan Perseroan tersebut di atas antara lain Laporan Tahunan, Rapat Umum Pemegang Saham, Keterbukaan Informasi, dan lain-lain sebagainya;
  7. Mempersiapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perseroan;
  8. Menjaga dan mempersiapkan dokumentasi Perseroan, termasuk notulen dari Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris serta hal-hal terkait

Alamat Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Rumah Sakit Umum Avisena
Jl. Melong Raya No. 170 Kel. Melong Kec. Cimahi Selatan
Kota Cimahi, Jawa Barat, 40534
Telepon 022-6000830
Alamat Email : corsec@rsavisena.co.id